Selasa, 26 Juni 2012
1. Jelaskan pengertian HAM menurut kamu!
• HAM adalah hak pada manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. (Didit Puji Hariyanto)
• HAM adalah hak-hak yang telah ada pada setiap orang sejak ia dilahirkan. (Ary Prayogi)
• HAM adalah hak manusia yang terdapat sejak ia lahir sampai masuk ke liang lahat. (Dika Eka Putra)
• HAM adalah hak-hak atau kebebasan yang ada pada manusia sejak manusia itu dilahirkan di dunia ini untuk bertindak sesuai dengan hati nurani yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijunjung, dan dilindungi. (Putri Wita Sari)
• HAM adalah hak hidup, hak berperilaku dalam berkehidupan dan tak ada yang melarang selama hal yang dilakukan baik dan positive. (Yumna Tamimi)
2. Apa saja peraturan perundang-undangan tentang perlindungan HAM di Indonesia?
• Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
• Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA pasal 28A - pasal 28J
• Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
• Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
• Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
• Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
• Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia
• Keputusan Presiden RI Nomor 181 tahun 1998 tentang Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan
• Intruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah
3. Bagaimana upaya pemajuan dan perlindungan HAM DI Indonesia?
• Menyempurnakan produk-produk hukum dan perundang-undangan
• Melakukan inventarisasi, mengevaluasi dan mengkaji seluruh produk hukum
• Mengembangkan kapasitas kelembagaan pada instansi peradilan
• Sosialisasi dan pemahaman tentang HAM
• Kerjasama di luar pemerintah
• Pemerintah bertanggung jawab melindungi dan menjamin hak setiap orang. Hak warga negara wajib digunakan untuk kemanusiaan. Artinya harus mengingat hak orang lain.
• Upaya perlindungan HAM ada 2 cara, yaitu :
• Pencegahan yang meliputi penciptaan perundang-undangan, penciptaan lembaga pemantau dan pengawas pelaksana HAM, penciptaan lembaga peradilan HAM, dan pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat
• Penindakan meliputi pelayanan dan konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM, penerimaan pengaduan dari korban pelanggaraan HAM, investigasi, penyelesaian perkara melalui perdamaian, dan penyelesaian kasus HAM berat melalui proses pengadilan
4. Partisipasi apa yang bisa kita lakukan dalam pengakuan HAM?
Kita harus selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan HAM dan kita harus menjadi orang yang selalu berpartisipasi aktif. Partisipasi tersebut di bedakan menjadi empat, yaitu:
• Di lingkungan keluarga, contohnya :
• Menghormati kakak atau adik
• Orang tua memperlakukan anak-anaknya dengan adil
• Orang tua memberikan kebebasan kepada anaknya menentukan sekolah yang diminatinya
• Orang tua dalam memutuskan kebijakan memperhatikan pendapat setiap anggota keluarga
• Di lingkungan sekolah, contohnya :
• Berteman tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, agama, dan suku
• Guru memperlakukan semua siswa dengan adil
• Menghormati kakak atau adik kelas
• Memberikan kesempatan berpendapat kepada setiap orang pada waktu diskusi kelas
• Di lingkungan masyarakat, contohnya :
• Menghormati pendapat orang lain saat musyawarah
• Bergaul di masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial
• Menghargai tetangga dengan tidak menyalakan radio atau televisi yang keras
• Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
• Di lingkungan bangsa dan negara, contohnya :
• Kebijakan pemerintah tidak diskriminatif
• Supremasi hukum
• Perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM
• Pengadilan yang adil dan tidak memihak
5. Apa implikasi / pengaruh HAM di Indonesia dalam pergaulan Internasional?
Dalam dunia Internasional, HAM sangat berpengaruh karena suatu bangsa akan mau bekerja sama dengan negara lain kalau negara itu menghormati hak-hak yang ada pada manusia seperti HAM. Dengan adanya HAM di Indonesia, kita dapat menjalin kerjasama dengan negara-negara lain yang sangat menunjang perkembangan bangsa. Sehingga dalam kerjasama tersebut terdapat pandangan yang sama antar negara tanpa melihat perbedaan latar belakang sosial, agama, ekonomi, dan kebudayaan.

[ratings]
• HAM adalah hak pada manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. (Didit Puji Hariyanto)
• HAM adalah hak-hak yang telah ada pada setiap orang sejak ia dilahirkan. (Ary Prayogi)
• HAM adalah hak manusia yang terdapat sejak ia lahir sampai masuk ke liang lahat. (Dika Eka Putra)
• HAM adalah hak-hak atau kebebasan yang ada pada manusia sejak manusia itu dilahirkan di dunia ini untuk bertindak sesuai dengan hati nurani yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijunjung, dan dilindungi. (Putri Wita Sari)
• HAM adalah hak hidup, hak berperilaku dalam berkehidupan dan tak ada yang melarang selama hal yang dilakukan baik dan positive. (Yumna Tamimi)
2. Apa saja peraturan perundang-undangan tentang perlindungan HAM di Indonesia?
• Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
• Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA pasal 28A - pasal 28J
• Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
• Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
• Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat
• Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
• Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia
• Keputusan Presiden RI Nomor 181 tahun 1998 tentang Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan
• Intruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah
3. Bagaimana upaya pemajuan dan perlindungan HAM DI Indonesia?
• Menyempurnakan produk-produk hukum dan perundang-undangan
• Melakukan inventarisasi, mengevaluasi dan mengkaji seluruh produk hukum
• Mengembangkan kapasitas kelembagaan pada instansi peradilan
• Sosialisasi dan pemahaman tentang HAM
• Kerjasama di luar pemerintah
• Pemerintah bertanggung jawab melindungi dan menjamin hak setiap orang. Hak warga negara wajib digunakan untuk kemanusiaan. Artinya harus mengingat hak orang lain.
• Upaya perlindungan HAM ada 2 cara, yaitu :
• Pencegahan yang meliputi penciptaan perundang-undangan, penciptaan lembaga pemantau dan pengawas pelaksana HAM, penciptaan lembaga peradilan HAM, dan pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat
• Penindakan meliputi pelayanan dan konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM, penerimaan pengaduan dari korban pelanggaraan HAM, investigasi, penyelesaian perkara melalui perdamaian, dan penyelesaian kasus HAM berat melalui proses pengadilan
4. Partisipasi apa yang bisa kita lakukan dalam pengakuan HAM?
Kita harus selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan HAM dan kita harus menjadi orang yang selalu berpartisipasi aktif. Partisipasi tersebut di bedakan menjadi empat, yaitu:
• Di lingkungan keluarga, contohnya :
• Menghormati kakak atau adik
• Orang tua memperlakukan anak-anaknya dengan adil
• Orang tua memberikan kebebasan kepada anaknya menentukan sekolah yang diminatinya
• Orang tua dalam memutuskan kebijakan memperhatikan pendapat setiap anggota keluarga
• Di lingkungan sekolah, contohnya :
• Berteman tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, agama, dan suku
• Guru memperlakukan semua siswa dengan adil
• Menghormati kakak atau adik kelas
• Memberikan kesempatan berpendapat kepada setiap orang pada waktu diskusi kelas
• Di lingkungan masyarakat, contohnya :
• Menghormati pendapat orang lain saat musyawarah
• Bergaul di masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial
• Menghargai tetangga dengan tidak menyalakan radio atau televisi yang keras
• Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
• Di lingkungan bangsa dan negara, contohnya :
• Kebijakan pemerintah tidak diskriminatif
• Supremasi hukum
• Perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM
• Pengadilan yang adil dan tidak memihak
5. Apa implikasi / pengaruh HAM di Indonesia dalam pergaulan Internasional?
Dalam dunia Internasional, HAM sangat berpengaruh karena suatu bangsa akan mau bekerja sama dengan negara lain kalau negara itu menghormati hak-hak yang ada pada manusia seperti HAM. Dengan adanya HAM di Indonesia, kita dapat menjalin kerjasama dengan negara-negara lain yang sangat menunjang perkembangan bangsa. Sehingga dalam kerjasama tersebut terdapat pandangan yang sama antar negara tanpa melihat perbedaan latar belakang sosial, agama, ekonomi, dan kebudayaan.
[ratings]
Label:
Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Satu Klik sangat berguna bagi kami, Klik ya Sobat.

0 komentar:
Posting Komentar